Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Pinjaman Kendaraan Bermotor

Pinjaman Kendaraan Bermotor

Keterangan:

 Menyediakan dana pinjaman untuk membantu anggota memiliki kendaraan baru dan bekas dengan Jasa Pinjaman yang bersaing

Aturan Setor:

 Jangka waktu pengembalian pinjaman : 

a.  Maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk pembelian motor bekas dengan usia motor 3 (tiga) tahun. 

b.  Maksimal 60 (enam puluh) bulan, untuk pembelian mobil bekas dengan usia mobil 5 (lima) tahun. 

c.  Maksimal 60 (enam puluh) bulan, untuk pengadaan kendaraan motor baru.

d. Maksimal 90 (sembilan puluh) bulan, untuk pengadaan kendaraan mobil baru

Aturan Balas Jasa:

1. Anggota yang memiliki Simpanan KENDARAAN BERMOTOR minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman di atas Rp200.000.000,- 

b. Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp200.000.000,- 

2. Peminjam yang tidak memiliki Simpanan KENDARAAN BERMOTOR dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% :

a. Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan

b.  Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan

Aturan Lain:

1. Peminjam memiliki Simpanan KENDARAAN BERMOTOR

2. Pembayaran dengan jasa pinjaman tetap (flat), jika pelunasan sebelum jangka waktu dikenakan perhitungan Jasa Pinjaman menurun dari saldo pinjaman awal setiap bulannya

3. Barang Jaminan: 

a.  Apabila pinjaman tersebut digunakan untuk membeli kendaraan baru maka BPKB kendaraan tersebut menjadi jaminan pinjaman dan harus disimpan di CU-SS dengan dilengkapi surat kuasa dari pemilik untuk menjaminkannya kepada CU-SS.

b. Apabila pinjaman digunakan untuk membeli kendaraan bekas maka yang menjadi barang jaminan adalah Sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangi di atas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris 

4. BPKB akan dikembalikan kepada peminjam setelah saldo pinjaman setara dengan saldo simpanan yang dijaminkan.

5.  BPKB atas nama peminjam. 

6. Kendaraan baru tersebut wajib diasuransikan minimal 3 (tiga) tahun yang nominalnya akan ditambahkan pada pinjaman.

7.  Pembelian kendaraan baru dilakukan dengan bekerjasama dengan dealer. Pembayaran kepada dealer dilakukan oleh Staf Kredit CUSS. 

8.  Apabila 2 (dua) bulan berturut-turut yang bersangkutan tidak membayar angsuran dan Jasa Pinjaman, maka kendaraan tersebut akan diamankan oleh pihak CU-SS.

9.  Apabila 30 (tiga puluh) hari sejak  tanggal  pengamanan, anggota yang bersangkutan belum datang juga membayar angsuran dan (BJS)pinjamannya, maka dilakukan  penyitaan  terhadap kendaraan tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan jika terjadi kerusakan atas kendaraan tersebut, maka simpanan yang dijaminkan dipotong sesuai dengan nilai kerusakan.

10.Jika nilai pinjaman melebihi plafon JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) BKCU Kalimantan, maka kelebihan tersebut tidak dilindungi oleh JALINAN dan merupakan tanggungjawab ahli waris apabila peminjam meninggal dunia

 

Pinjaman Peralatan Rumah Tangga & Multiguna

Pinjaman Peralatan Rumah Tangga & Multiguna

Keterangan:

Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga. Syarat-syarat: 9

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan

Aturan Balas Jasa:

1. Jaminan pinjaman dengan memiliki Simpanan Kepemilikan dan MANA’ minimal 50% dari pinjaman yang dicairkan.  

2.  Jasa Pinjaman sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman atau pembayaran 0,73% tetap (flat) selama 60 kali

Aturan Lain:

1. Plafon pinjaman kebutuhan rumah tangga maksimal sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pinjaman yang melebihi plafon hanya berlaku bagi pinjaman sebesar simpanan

2. Bagian kredit dapat meminta foto kopi rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan bangunan, atau Slip Gaji bulan terakhir

Pinjaman Acara Adat

Pinjaman Acara Adat

Keterangan:

Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan acara adat

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan

Aturan Balas Jasa:

1. Anggota yang memiliki Simpanan PASSAKKE minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a.  Jasa Pinjaman 0,95% menurun (efektif 6,18% p.a) atau flat 0,52% per bulan untuk pinjaman diatas Rp30.000.000,-  

b. Jasa Pinjaman 0,85% menurun (efektif 5,53% pa) atau flat 0,46% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp30.000.000

2. Peminjam yang tidak memiliki Simpanan PASSAKKE dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% :

a. Jasa Pinjaman  sebesar 1,05%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan 

b.  Atau pembayaran 0.57% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan 

Aturan Lain:

1. Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)

2. Bagian kredit dapat meminta fotocopy rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan Bangunan, atau Slip Gaji bulan terakhir

Pinjaman Ziarah Rohani

Pinjaman Ziarah Rohani

Keterangan:

Untuk membantu anggota yang ingin melaksanakan wisata atau ziarah rohani termasuk untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang Muslim

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan

Aturan Balas Jasa:

1. Anggota yang memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman diatas Rp100.000.000,-  

b.  Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,- 

2. Peminjam yang tidak memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% : 

a.  Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan 

b. Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan 

Aturan Lain:

1. Plafon pinjaman Ziarah Rohani maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 

2. Peminjam memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI

Pinjaman Kelompok Binaan

Pinjaman Kelompok Binaan

Keterangan:

Membantu anggota yang tergabung dalam kelompok binaan CU SS untuk mengembangkan usahanya yang meliputi kelompok tani sawah, sayur, jagung, usaha perikanan, ternak babi, ayam kampung, kerbau, sapi dan kambing, rumput laut

Aturan Setor:

Kontrak perjanjian pinjaman anggota kelompok 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan

Aturan Balas Jasa:

Balas jasa flat 1%  dan dibayar di depan sesuai dengan kontrak perjanjian pinjaman. 

Aturan Lain:

Anggota kelompok berjumlah minimal 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) orang. 

1. Ada pengurus kelompok. 

2. Ada profil anggota kelompok yang lengkap. 

3. Ada proposal pembiayaan anggota kelompok. 

4. Tempat tinggal berdekatan antara anggota kelompok.

5. Tanggung renteng atas pinjaman semua anggota kelompok.

6. Pengembalian pokok pinjaman secara bersama-sama. 

7. Membuka rekening simpanan untuk menampung dana cadangan anggota kelompok

Simpanan Bua Mana'

Simpanan Bua Mana'

Keterangan:

Simpanan BUA MANA merupakan simpanan anggota di masa tua untuk kesejahteraan anggota. Simpanan BUA MANA dapat menjadi warisan bagi anggota keluarga

Aturan Setor:
  • Simpanan saldo minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Setiap bulan anggota dapat menyetor dengan nominal minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp200.000,-. (dua ratus ribu rupiah).
  • Anggota yang sudah memiliki saldo minimal Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) hanya diperkenankan menambah simpanan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Aturan Tarik:

Anggota dapat melakukan penarikan tanpa dikenakan finalty

Aturan Balas Jasa:
  • Balas Jasa Simpanan (BJS) 6% p.a
  • Balas Jasa Simpanan (BJS) BUA MANA’ anggota diatas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) langsung dimasukkan ke Simpanan PASALLO’ anggota setiap bulan
Aturan Lain:

Simpanan berlaku bagi anggota lama yang telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun. 

Pinjaman Pertanian Peternakan Perikanan Ang tetap

Pinjaman Pertanian Peternakan Perikanan Ang tetap

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Peralatan Rumah Tangga Angsuran tetap

Pinjaman Peralatan Rumah Tangga Angsuran tetap

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Kesehatan Angsuran tetap

Pinjaman Kesehatan Angsuran tetap

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain: