Menyediakan dana pinjaman untuk membantu anggota memiliki kendaraan baru dan bekas dengan Jasa Pinjaman yang bersaing
Aturan Setor:Jangka waktu pengembalian pinjaman :
a. Maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk pembelian motor bekas dengan usia motor 3 (tiga) tahun.
b. Maksimal 60 (enam puluh) bulan, untuk pembelian mobil bekas dengan usia mobil 5 (lima) tahun.
c. Maksimal 60 (enam puluh) bulan, untuk pengadaan kendaraan motor baru.
d. Maksimal 90 (sembilan puluh) bulan, untuk pengadaan kendaraan mobil baru
Aturan Balas Jasa:1. Anggota yang memiliki Simpanan KENDARAAN BERMOTOR minimal 20% dari pinjaman dikenakan:
a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman di atas Rp200.000.000,-
b. Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp200.000.000,-
2. Peminjam yang tidak memiliki Simpanan KENDARAAN BERMOTOR dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal 20% :
a. Jasa Pinjaman sebesar 1,35% menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh) bulan
b. Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan
Aturan Lain:1. Peminjam memiliki Simpanan KENDARAAN BERMOTOR
2. Pembayaran dengan jasa pinjaman tetap (flat), jika pelunasan sebelum jangka waktu dikenakan perhitungan Jasa Pinjaman menurun dari saldo pinjaman awal setiap bulannya
3. Barang Jaminan:
a. Apabila pinjaman tersebut digunakan untuk membeli kendaraan baru maka BPKB kendaraan tersebut menjadi jaminan pinjaman dan harus disimpan di CU-SS dengan dilengkapi surat kuasa dari pemilik untuk menjaminkannya kepada CU-SS.
b. Apabila pinjaman digunakan untuk membeli kendaraan bekas maka yang menjadi barang jaminan adalah Sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangi di atas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris
4. BPKB akan dikembalikan kepada peminjam setelah saldo pinjaman setara dengan saldo simpanan yang dijaminkan.
5. BPKB atas nama peminjam.
6. Kendaraan baru tersebut wajib diasuransikan minimal 3 (tiga) tahun yang nominalnya akan ditambahkan pada pinjaman.
7. Pembelian kendaraan baru dilakukan dengan bekerjasama dengan dealer. Pembayaran kepada dealer dilakukan oleh Staf Kredit CUSS.
8. Apabila 2 (dua) bulan berturut-turut yang bersangkutan tidak membayar angsuran dan Jasa Pinjaman, maka kendaraan tersebut akan diamankan oleh pihak CU-SS.
9. Apabila 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengamanan, anggota yang bersangkutan belum datang juga membayar angsuran dan (BJS)pinjamannya, maka dilakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan jika terjadi kerusakan atas kendaraan tersebut, maka simpanan yang dijaminkan dipotong sesuai dengan nilai kerusakan.
10.Jika nilai pinjaman melebihi plafon JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) BKCU Kalimantan, maka kelebihan tersebut tidak dilindungi oleh JALINAN dan merupakan tanggungjawab ahli waris apabila peminjam meninggal dunia