Selamat datang di website Credit Union Sauan Sibarrung

Menampilkan Produk dan Pelayanan

Simpanan Non Saham

Simpanan Banne

Keterangan

Simpanan BANNE merupakan simpanan anggota yang bertujuan untuk membangun modal usaha produktif atau modal kerja demi kesejahteraan masa depan.

Aturan Setor
  1. Simpanan perdana minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila disetor secara tunai.
  2. Setoran tunai berikutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah dan maksimal sebesar Rp2.000.000,-(dua juta rupiah) dalam sebulan.
Aturan Tarik
  1. Penarikan tunai tidak dapat diwakilkan
  2. Penarikan simpanan lebih dari sama dengan Rp1.000.000,- (satu juta) wajib melampirkan fotokopi KTP
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Simpanan 1,75% p.a.
Aturan Lain
  1. Simpanan BANNE dapat diisi dengan cara PMT
  2. Simpanan BANNE dapat menjadi jaminan atas pinjaman usaha produktif
  3. simpanan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan kepada pihak lain.
Simpanan Non Saham

Simpanan Banua Sura

Keterangan

Simpanan BANUA SURA merupakan simpanan perumahan untuk membantu anggota mempersiapkan dana pembangunan/renovasi rumah dan kepemilikan tanah

Aturan Setor

Setoran bulanan minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS) 3% p.a

Aturan Lain

Simpanan perdana minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Anggota yang sudah mencapai saldo Simpanan BANUA SURA maksimal Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tidak dapat menambah secara tunai

Simpanan Non Saham

Simpanan Bua Mana'

Keterangan

Simpanan BUA MANA merupakan simpanan anggota di masa tua untuk kesejahteraan anggota. Simpanan BUA MANA dapat menjadi warisan bagi anggota keluarga

Aturan Setor
  • Simpanan saldo minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Setiap bulan anggota dapat menyetor dengan nominal minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp200.000,-. (dua ratus ribu rupiah).
  • Anggota yang sudah memiliki saldo minimal Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) hanya diperkenankan menambah simpanan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Aturan Tarik

Anggota dapat melakukan penarikan tanpa dikenakan finalty

Aturan Balas Jasa
  • Balas Jasa Simpanan (BJS) 6% p.a
  • Balas Jasa Simpanan (BJS) BUA MANA’ anggota diatas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) langsung dimasukkan ke Simpanan PASALLO’ anggota setiap bulan
Aturan Lain

Simpanan berlaku bagi anggota lama yang telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun. 

Simpanan Non Saham

Simpanan Dana Hari Tua Anggota

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

Simpanan Dana Hari Tua Staf

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

Simpanan Kendaraan Bermotor

Keterangan

Simpanan KENDARAAN BERMOTOR merupakan simpanan yang bertujuan membantu anggota untuk mempersiapkan dana kepemilikan kendaraan bermotor

Aturan Setor

Setoran bulanan minimal Rp25.000 ,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan maksimal Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 

Aturan Tarik

Anggota yang sudah mencapai saldo simpanan  maksimal Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tidak dapat menambah secara tunai. Anggota yang bersangkutan wajib meminjam untuk pengadaan kendaraan atau menarik simpanannya untuk pembelian kendaraan. 

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS)sebesar 3% p.a. dan dibukukan setiap akhir bulan

Aturan Lain

Simpanan perdana minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). 

Simpanan Non Saham

Simpanan Mana

Keterangan

Simpanan MANA merupakan simpanan anggota yang bertujuan untuk membangun Simpanan hari tua demi kesejahteraan anggota. Simpanan MANA dapat menjadi warisan bagi anggota keluarga

Aturan Setor

Setiap bulan anggota dapat menyetor dengan nominal minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp500.000,-. (lima ratus ribu rupiah)

Aturan Tarik

Simpanan bersifat jangka panjang maka tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sampai usia 60 tahun. Penarikan sebelum berusia 60 tahun diberikan finalty sebesar 1% dari jumlah penarikan tunai. Penarikan yang dipindahkan ke simpanan lain tidak dikenakan finalty. Penarikan saat berusia 60 tahun ke atas tidak dikenakan finalty

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS) 6% p.a bagi anggota aktif dan BJS 1.5% bagi anggota tidak aktif menabung

Aturan Lain

1. Balas Jasa Simpanan (BJS) MANA anggota kurang lebih Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) langsung dimasukkan ke Simpanan PASALLO anggota setiap bulan

2. Anggota tidak dapat menambah setoran tunai lagi apabila telah mencapai saldo maksimal Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan BJS tetap 6%

Simpanan Non Saham

Simpanan Matangkin

Keterangan

Simpanan MATANGKIN merupakan simpanan darurat untuk membantu anggota menyiapkan dana mengantisipasi kondisi ekonomi rumah tangga pada masa-masa sulit, yakni pemutusan hubungan kerja, sakit keras, anggota keluarga meninggal dunia, gagal panen, dan kena musibah/bencana

Aturan Setor

Setoran bulanan minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Aturan Tarik

Penarikan Simpanan MATANGKIN tidak dapat diwakilkan kecuali bila anggota yang bersangkutan dalam kondisi sakit keras dan atau kena musibah dengan ketentuan menyertakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai disertai foto copy KTP anggota tersebut dan orang yang dikuasakan. Jika penabungnya meninggal dunia maka penarikan dilakukan oleh ahli waris yang sah

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS) MATANGKIN sebesar 3,5% p.a

Aturan Lain

Anggota yang sudah mencapai saldo simpanan maksimal Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tidak dapat menambah secara tunai

Simpanan Non Saham

Simpanan Matantu Patunna

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

Simpanan Pantanakan

Keterangan

Simpanan PANTANAKAN merupakan simpanan untuk kebutuhan pendidikan bagi anggota yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa, dan bagi orang tua yang mempersiapkan tabungan untuk anaknya

Aturan Setor

Setoran selanjutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perhari dan maksimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan yang dapat disetor pada jam kerja. 8.5. Balas Jasa Simpanan (BJS) PANTANAKAN 3% p.a 

Aturan Tarik

Penarikan PANTANAKAN dapat dilakukan kapan saja untuk kepentingan pendidikan. Penarikan yang dilakukan oleh pelajar hanya dapat dilakukan atas persetujuan orang tua atau wali secara tertulis

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS) PANTANAKAN 3% p.a

Aturan Lain

Simpanan PANTANAKAN yang dibuka oleh orang tua bagi anaknya, orang tua ybs harus melampirkan Akte Kelahiran anaknya

Penarikan PANTANAKAN dapat dilakukan kapan saja untuk kepentingan pendidikan. Penarikan yang dilakukan oleh pelajar hanya dapat dilakukan atas persetujuan orang tua atau wali secara tertulis

Apabila yang bersangkutan berhenti atau dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi, maka diwajibkan menutup rekeningnya

Simpanan Non Saham

Simpanan Pasallo

Keterangan

Simpanan PASALLO merupakan simpanan harian untuk membantu anggota menyimpan dan menarik dana harian untuk kebutuhan rumah tangga serta transaksi secara elektronik (online)

Aturan Setor

Penyetoran PASALLO tunai minimal Rp1.000,- (seribu rupiah). PASALLO dapat disetor atau ditarik kapan saja

Aturan Tarik

1. Penarikan PASALLO diatas Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diminta untuk memberikan konfirmasi minimal dua hari sebelumnya

2.Penarikan PASALLO oleh staf untuk angsuran pinjaman dan kewajiban simpanan bulanan bagi anggota yang bersangkutan dilakukan secara otomatis yang dilengkapi dengan surat kuasa yang ditentukan masa berlakunya

3.Penarikan PASALLO oleh staf untuk transfer atau angsuran pinjaman dan kewajiban simpanan bulanan bagi anggota keluarganya (orang tua, pasangan, saudara, anak) wajib dibuktikan dengan surat kuasa yang ditentukan masa berlakunya atau SMS yang sudah diprint oleh staf yang bersangkutan. Otoritas transaksi ini oleh Manager dengan paraf pada SUK Pasallo

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS) 1% p.a. Balas Jasa Simpanan (BJS) sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan international

Aturan Lain

1.Saldo PASALLO minimal Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan maksimal Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

2.Simpanan wajib dimiliki oleh setiap anggota. Simpanan perdana minimal Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)

3.Simpanan ini tidak dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman anggota

Simpanan Non Saham

Simpanan Passakke

Keterangan

Simpanan PASSAKKE merupakan simpanan untuk membantu anggota mempersiapkan dana untuk kegiatan anggota pada Hari Raya Besar Keagamaan (seperti Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, Waisak, Galungan), Acara syukuran, Acara Adat dan Kegiatan Tour (wisata). 

Aturan Setor

 Setoran berikutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perhari dan maksimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan dapat disetor setiap hari kerja

Aturan Tarik

Penarikan PASSAKKE dapat dilakukan 14 hari menjelang hari pelaksanaan. Penarikan maksimal dilakukan 3 (tiga) kali dalam setahun

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS) 2,5% p.a. 

Aturan Lain

Simpanan perdana dan saldo minimal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Saldo maksimal PASAKKE sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

Simpanan Non Saham

Simpanan Pokok

Keterangan

Simpanan Pokok merupakan Simpanan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan

Aturan Setor

Simpanan pokok disetor saat menjadi anggota sebesar 1.000.000

Aturan Tarik

Selama menjadi anggota, Simpanan Pokok tidak dapat ditarik

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS) Pokok  15% p.a, bagi anggota aktif

Aturan Lain

Balas Jasa Simpanan (BJS) dibukukan setahun sekali setelah RAT ke Simpanan Pasallo. Balas Jasa Simpanan (BJS) secara otomatis digunakan untuk membayar iuran tahunan anggota berupa Iuran Pa’waimata, Iuran Kamalekean, Iuran Sipopa’di dan Iuran Sikanannaran. Saldo setelah membayar iuran-iuran tersebut dibukukan pada Simpanan Pasallo anggota yang bersangkutan

Simpanan Non Saham

Simpanan Rannuan

Keterangan

Simpanan RANNUAN merupakan simpanan masa depan bagi anak-anak sebagai anggota luar biasa

Aturan Setor

Setoran tunai pada bulan berikutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Aturan Tarik

Simpanan RANNUAN tidak dapat ditarik sebelum berumur 17 tahun. Apabila terjadi penarikan, maka dikenakan finalty 1% dari jumlah penarikan

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS) RANNUAN sebesar 4,5% p.a

Aturan Lain

Jika anggota tersebut sudah berumur 17 Tahun atau sudah menikah, maka anggota tersebut wajib mengikuti Pendidikan Dasar. Setelah itu secara otomatis simpanan RANNUAN-nya dialihkan langsung ke Simpanan MANA. Anggota tersebut kemudian diwajibkan juga mengikuti pendidikan Financial Literacy (Kecakapan Keuangan

Apabila orang tua yang bersangkutan keluar atau dikeluarkan, maka anggota luar biasa yang bersangkutan juga dikeluarkan sebagai anggota sesuai ketentuan yang berlaku

Penarikan simpanan RANNUAN hanya dapat dilakukan orang tua dengan melampirkan fotocopy KTP

Simpanan RANNUAN hanya dapat dijadikan jaminan Pinjaman Pendidikan oleh orang tua atau orang tua angkat yang bersangkutan sesuai dengan nama yang tertera di SPMA, kecuali yang telah dijaminkan sebelum dialihkan

Simpanan Non Saham

Simpanan Sepu'

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

Simpanan Wajib

Keterangan

Simpanan Wajib merupakan Simpanan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan

Aturan Setor

. Simpanan Wajib Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bulan, per anggota

Aturan Tarik

. Selama menjadi anggota, Simpanan Wajib tidak dapat ditarik

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan (BJS)  Wajib 15% p.a, bagi anggota aktif

Aturan Lain

Balas Jasa Simpanan (BJS) dibukukan setahun sekali setelah RAT ke Simpanan Pasallo. Balas Jasa Simpanan (BJS) secara otomatis digunakan untuk membayar iuran tahunan anggota berupa Iuran Pa’waimata, Iuran Kamalekean, Iuran Sipopa’di dan Iuran Sikanannaran. Saldo setelah membayar iuran-iuran tersebut dibukukan pada Simpanan Pasallo anggota yang bersangkutan

Simpanan Non Saham

Simpanan Ziarah Rohani

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

Simpanan Ziarah Rohani

Keterangan

Simpanan ZIARAH ROHANI merupakan simpanan kerohanian untuk membantu anggota mengikuti Wisata/Ziarah Rohani atau untuk melaksanakan Ibadah Haji bagi yang Muslim

Aturan Setor

Setoran bulanan minimal Rp25.000 ,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam satu bulan.

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan 3% per tahun. 

Aturan Lain

Simpanan perdana minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). 

Saldo Simpanan maksimal Rp100.000.000  (seratus juta rupiah),  setelah itu anggota tidak dapat menambah secara tunai. 

Pinjaman Umum

Pinjaman Acara Adat

Keterangan

Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan acara adat

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan

Aturan Balas Jasa

1. Anggota yang memiliki Simpanan PASSAKKE minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a.  Jasa Pinjaman 0,95% menurun (efektif 6,18% p.a) atau flat 0,52% per bulan untuk pinjaman diatas Rp30.000.000,-  

b. Jasa Pinjaman 0,85% menurun (efektif 5,53% pa) atau flat 0,46% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp30.000.000

2. Peminjam yang tidak memiliki Simpanan PASSAKKE dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% :

a. Jasa Pinjaman  sebesar 1,05%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan 

b.  Atau pembayaran 0.57% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan 

Aturan Lain

1. Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)

2. Bagian kredit dapat meminta fotocopy rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan Bangunan, atau Slip Gaji bulan terakhir

Pinjaman Umum

Pinjaman Acara Adat Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Elektronik dan Furniture

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Elektronik dan Furniture Angsuran Tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Kelompok Binaan

Keterangan

Membantu anggota yang tergabung dalam kelompok binaan CU SS untuk mengembangkan usahanya yang meliputi kelompok tani sawah, sayur, jagung, usaha perikanan, ternak babi, ayam kampung, kerbau, sapi dan kambing, rumput laut

Aturan Setor

Kontrak perjanjian pinjaman anggota kelompok 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan

Aturan Balas Jasa

Balas jasa flat 1%  dan dibayar di depan sesuai dengan kontrak perjanjian pinjaman. 

Aturan Lain

Anggota kelompok berjumlah minimal 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) orang. 

1. Ada pengurus kelompok. 

2. Ada profil anggota kelompok yang lengkap. 

3. Ada proposal pembiayaan anggota kelompok. 

4. Tempat tinggal berdekatan antara anggota kelompok.

5. Tanggung renteng atas pinjaman semua anggota kelompok.

6. Pengembalian pokok pinjaman secara bersama-sama. 

7. Membuka rekening simpanan untuk menampung dana cadangan anggota kelompok

Pinjaman Umum

Pinjaman Kelompok Binaan Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Kendaraan Bermotor

Keterangan

 Menyediakan dana pinjaman untuk membantu anggota memiliki kendaraan baru dan bekas dengan Jasa Pinjaman yang bersaing

Aturan Setor

 Jangka waktu pengembalian pinjaman : 

a.  Maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk pembelian motor bekas dengan usia motor 3 (tiga) tahun. 

b.  Maksimal 60 (enam puluh) bulan, untuk pembelian mobil bekas dengan usia mobil 5 (lima) tahun. 

c.  Maksimal 60 (enam puluh) bulan, untuk pengadaan kendaraan motor baru.

d. Maksimal 90 (sembilan puluh) bulan, untuk pengadaan kendaraan mobil baru

Aturan Balas Jasa

1. Anggota yang memiliki Simpanan KENDARAAN BERMOTOR minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman di atas Rp200.000.000,- 

b. Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp200.000.000,- 

2. Peminjam yang tidak memiliki Simpanan KENDARAAN BERMOTOR dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% :

a. Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan

b.  Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan

Aturan Lain

1. Peminjam memiliki Simpanan KENDARAAN BERMOTOR

2. Pembayaran dengan jasa pinjaman tetap (flat), jika pelunasan sebelum jangka waktu dikenakan perhitungan Jasa Pinjaman menurun dari saldo pinjaman awal setiap bulannya

3. Barang Jaminan: 

a.  Apabila pinjaman tersebut digunakan untuk membeli kendaraan baru maka BPKB kendaraan tersebut menjadi jaminan pinjaman dan harus disimpan di CU-SS dengan dilengkapi surat kuasa dari pemilik untuk menjaminkannya kepada CU-SS.

b. Apabila pinjaman digunakan untuk membeli kendaraan bekas maka yang menjadi barang jaminan adalah Sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangi di atas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris 

4. BPKB akan dikembalikan kepada peminjam setelah saldo pinjaman setara dengan saldo simpanan yang dijaminkan.

5.  BPKB atas nama peminjam. 

6. Kendaraan baru tersebut wajib diasuransikan minimal 3 (tiga) tahun yang nominalnya akan ditambahkan pada pinjaman.

7.  Pembelian kendaraan baru dilakukan dengan bekerjasama dengan dealer. Pembayaran kepada dealer dilakukan oleh Staf Kredit CUSS. 

8.  Apabila 2 (dua) bulan berturut-turut yang bersangkutan tidak membayar angsuran dan Jasa Pinjaman, maka kendaraan tersebut akan diamankan oleh pihak CU-SS.

9.  Apabila 30 (tiga puluh) hari sejak  tanggal  pengamanan, anggota yang bersangkutan belum datang juga membayar angsuran dan (BJS)pinjamannya, maka dilakukan  penyitaan  terhadap kendaraan tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan jika terjadi kerusakan atas kendaraan tersebut, maka simpanan yang dijaminkan dipotong sesuai dengan nilai kerusakan.

10.Jika nilai pinjaman melebihi plafon JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) BKCU Kalimantan, maka kelebihan tersebut tidak dilindungi oleh JALINAN dan merupakan tanggungjawab ahli waris apabila peminjam meninggal dunia

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Kendaraan Bermotor Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Kepemilikan Rumah

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Kepemilikan Rumah Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Kepemilikan Tanah & Rumah

Keterangan

Membantu kesejahteraan anggota yang hendak memiliki tanah perumahan, rumah, tanah perkebunan dan persawahan dengan memberikan pinjaman dengan Jasa Pinjaman  yang bersaing

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan

Aturan Balas Jasa

1. Anggota yang memiliki Simpanan BANUA SURA minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman diatas Rp150.000.000,- sampai Rp200.000.000,- 

b.Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp150.000.000,- 

2.Peminjam yang tidak memiliki Simpanan BANUA SURA’ dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20%: 

a. Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan

b. Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 120 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan

Aturan Lain

1. Plafon pinjaman Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 

2.Untuk pengembalian dengan Jasa Pinjaman tetap (flat) per bulan, jika pelunasan sebelum jangka waktu dikenakan perhitungan Jasa Pinjaman menurun dari saldo pinjaman awal setiap bulannya

3.Jaminan tambahan untuk pinjaman pembelian tanah adalah tanah dan sertifikat tanah tersebut. Jaminan diikat di notaris. Biaya notaris dibebankan kepada peminjam. 

4.Bagian kredit dapat meminta foto kopi rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan Bangunan, atau Slip Gaji bulan terakhir. 

5. Informasi mengenai harga, legalitas, kondisi dan lokasi tanah yang akan dibeli wajib disampaikan kepada Staf Kredit. Setelah itu Staf Kredit wajib mengadakan kunjungan ke lokasi. 

6. Jika nilai pinjaman melebihi plafon JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) BKCU Kalimantan, maka kelebihan tersebut tidak dilindungi oleh JALINAN dan merupakan tanggungjawab ahli waris apabila peminjam meninggal dunia. Ahli waris harus membuat/menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan dari ahli waris untuk menyelesaikan sisa pinjaman anggota tersebut (yang meninggal dunia). 

Pinjaman Umum

Pinjaman Kepemilikan Tanah Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Kesehatan

Keterangan

Membantu anggota yang membutuhkan pembiayaan dalam  bidang kesehatan. 

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan

Aturan Balas Jasa

1.Anggota yang memiliki Simpanan MATANGKIN minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman diatas Rp50.000.000,-  

b.  Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp50.000.000,- 

2. Peminjam yang tidak memiliki Simpanan MATANGKIN dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% : 

a.  Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan 

b.  Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan

Aturan Lain

1.Pinjaman untuk bidang kesehatan hanya diberikan untuk pengobatan anggota keluarganya yang ada dalam daftar KK dan bukan untuk diri sendiri

2.Plafon pinjaman  maksimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

3.Bagian kredit dapat meminta foto kopi rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan bangunan, atau Slip Gaji bulan terakhir

4.Khusus pinjaman untuk kesehatan, perlindungan JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) BKCU Kalimantan dapat diberikan dengan persyaratan memasukkan bukti pembayaran dari Rumah Sakit dan surat pernyataan penggunaan pinjaman kesehatan

Pinjaman Umum

Pinjaman Kesehatan Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Khusus

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Khusus Fasilitas Kerja Staf Angsuran Tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Khusus Perumahan

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Khusus Perumahan Angsuran Tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Modal Tabungan

Keterangan

Membangun kebiasaan menabung dan menciptakan modal simpanan anggota dengan cara meminjam terlebih dahulu. Pinjaman ini menolong anggota untuk menciptakan modal untuk masa depan dan pengembangan usaha produktif

Aturan Setor

Pinjaman Modal Tabungan dilakukan hanya pada saat menjadi anggota dengan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian minimal 6 bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan

Aturan Balas Jasa

Jasa Pinjaman  1,35% menurun per bulan (efektif 8,78% pa) dari saldo pinjaman

Aturan Lain

Khusus bagi anggota baru yang masih berstatus mahasiswa hanya diperbolehkan melakukan PMT sebesar Rp1.895.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

Pinjaman Modal Tabungan (PMT) perdana yang menunggak bulan pertama dan kedua yang bersangkutan langsung dikeluarkan

Pinjaman Modal Tabungan (PMT) anggota lama  yang menunggak sampai dengan bulan ketiga, maka saldo simpanan MANA’ ditarik untuk menutupi seluruh pinjaman Modal Tabungan yang bersangkutan. Apabila Saldo simpanan MANA’ setelah ditarik habis, maka anggota yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan

Pinjaman Umum

Pinjaman Modal Tabungan

Keterangan

Membangun kebiasaan menabung dan menciptakan modal simpanan anggota dengan cara meminjam terlebih dahulu. Pinjaman ini menolong anggota untuk menciptakan modal untuk masa depan dan pengembangan usaha produktif

Aturan Setor

Pinjaman Modal Tabungan dilakukan hanya pada saat menjadi anggota dengan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian minimal 6 bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan

Aturan Balas Jasa

Jasa Pinjaman  1,35% menurun per bulan (efektif 8,78% pa) dari saldo pinjaman

Aturan Lain

Khusus bagi anggota baru yang masih berstatus mahasiswa hanya diperbolehkan melakukan PMT sebesar Rp1.895.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

Pinjaman Modal Tabungan (PMT) perdana yang menunggak bulan pertama dan kedua yang bersangkutan langsung dikeluarkan

Pinjaman Modal Tabungan (PMT) anggota lama  yang menunggak sampai dengan bulan ketiga, maka saldo simpanan MANA ditarik untuk menutupi seluruh pinjaman Modal Tabungan yang bersangkutan. Apabila Saldo simpanan MANA setelah ditarik habis, maka anggota yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan

Pinjaman Umum

Pinjaman Modal Tabungan

Keterangan

Membangun kebiasaan menabung dan menciptakan modal simpanan anggota dengan cara meminjam terlebih dahulu. Pinjaman ini menolong anggota untuk menciptakan modal untuk masa depan dan pengembangan usaha produktif.

Aturan Setor

Pinjaman Modal Tabungan dilakukan hanya pada saat menjadi anggota dengan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian minimal 6 bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan

Aturan Balas Jasa

Jasa Pinjaman  1,05% menurun per bulan (efektif 6,83% pa) dari saldo pinjaman

Aturan Lain

1. Khusus bagi anggota baru yang masih berstatus mahasiswa hanya diperbolehkan melakukan PMT sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)

2.Pinjaman Modal Tabungan bulan pertama (sebelum dilaporkan ke BKCU Kalimantan) bagi anggota baru belum dilindungi JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) Puskopdit BKCU Kalimanta

3. Pinjaman Modal Tabungan (PMT) anggota lama  yang menunggak sampai dengan bulan ketiga, maka saldo simpanan MANA’ ditarik untuk menutupi seluruh pinjaman Modal Tabungan yang bersangkutan. Apabila Saldo simpanan MANA’ setelah ditarik habis, maka anggota yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan

4.Pinjaman Modal Tabungan (PMT) perdana yang menunggak bulan pertama dan kedua yang bersangkutan langsung dikeluarkan.

Pinjaman Umum

Pinjaman Modal Tabungan Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Modal Tabungan Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Musiman

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Pendidikan

Keterangan

Membantu anggota yang membutuhkan pembiayaan dalam bidang pendidikan.

Aturan Setor

 1.Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan. 

2. Untuk jangka waktu pengembalian 60 (enam puluh) bulan dengan Jasa Pinjaman tetap (flat) per bulan, jika pelunasan sebelum jangka waktu dikenakan perhitungan Jasa Pinjaman menurun dari saldo pinjaman awal setiap bulannya

Aturan Balas Jasa

1.Anggota yang memiliki Simpanan PANTA’NAKAN minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman diatas Rp50.000.000,- 

b. Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp50.000.000,- 

2.Peminjam yang tidak memiliki Simpanan PANTA’NAKAN dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% :

a. Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan  

b.Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan

Aturan Lain

1.Pinjaman untuk bidang pendidikan diberikan kepada orang tua atau wali untuk membiayai pendidikan anggota keluarganya dengan dilengkapi rincian pembiayaan pendidikan yang dimaksud dan kepada anggota yang sudah mandiri untuk pembiayaan pendidikannya. 

2 Plafon pinjaman  maksimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pendidikan SMU/SMK dan maksimal sebesar Rp150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pendidikan tinggi yang dibuktikan dengan surat bukti kuliah di perguruan tinggi

3.Untuk jangka waktu pengembalian 60 (enam puluh) bulan dengan Jasa Pinjaman tetap (flat) per bulan, jika pelunasan sebelum jangka waktu dikenakan perhitungan Jasa Pinjaman menurun dari saldo pinjaman awal setiap bulannya. 

4.Bagian kredit dapat meminta foto kopi rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan bangunan, atau Slip Gaji bulan terakhir

Pinjaman Umum

Pinjaman Pendidikan Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Peralatan Rumah Tangga & Multiguna

Keterangan

Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga. Syarat-syarat: 9

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan

Aturan Balas Jasa

1. Jaminan pinjaman dengan memiliki Simpanan Kepemilikan dan MANA’ minimal 50% dari pinjaman yang dicairkan.  

2.  Jasa Pinjaman sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman atau pembayaran 0,73% tetap (flat) selama 60 kali

Aturan Lain

1. Plafon pinjaman kebutuhan rumah tangga maksimal sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pinjaman yang melebihi plafon hanya berlaku bagi pinjaman sebesar simpanan

2. Bagian kredit dapat meminta foto kopi rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan bangunan, atau Slip Gaji bulan terakhir

Pinjaman Umum

Pinjaman Peralatan Rumah Tangga Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Pertanian Peternakan Perikanan Ang tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Pertanian, Peternakan, Perikanan

Keterangan

Memberdayakan anggota dalam usaha produktif di bidang pertanian, holtikultura, rumput laut,  peternakan dan perikanan yang ramah lingkungan (madarana lako daenan)

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian maksimal 24 (dua puluh empat) bulan 

Aturan Balas Jasa

1. Anggota yang memiliki Simpanan BANNE jangka waktu pengembalian maksimal 24 bulan dan dikenakan Jasa Pinjaman: 

a. BANNE 20% - 39,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 1,15% menurun (efektif 7,48% pa).

b. BANNE 40% - 59,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 1,05% menurun (efektif 6,83% pa).

c. BANNE 60% - 79,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,90% menurun (efektif  5,85 % pa). 

d. BANNE 80% - 99,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,75% menurun (efektif 4,88% pa). 

e. BANNE 100% ke atas dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,65% menurun (efektif 4,23% pa). 

2.Peminjam yang tidak memiliki Simpanan BANNE dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20%:

a.Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat)  bulan 

b. Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 24 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan 

Aturan Lain

1.Jaminan tambahan berupa sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangi di atas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris. Biaya pengikatannya dibebankan ke anggota

2.Peminjam mengisi format analisis keuangan dan analisis kelayakan usaha 

3.Melampirkan proposal (rencana) penggunaan pinjaman 

4.Usaha calon peminjam dikunjungi oleh staf CU untuk menilai kelayakan usaha. Setelah menggunakan pinjaman dari CU, usaha peminjam dikunjungi dan dipantau perkembangannya secara periodik oleh staf CU

5.Plafon pinjaman Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 

Pinjaman Umum

Pinjaman Usaha Dagang & Jasa

Keterangan

 Memberdayakan anggota melalui penyediaan modal untuk pengembangan usaha dagang (menjangkau segala jenis usaha dagang) dan pengembangan usaha produktif yang bersifat jasa (salon, menjahit, dll) 

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan

Aturan Balas Jasa

1.Anggota yang memiliki Simpanan BANNE jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan dan dikenakan Jasa Pinjaman: 

 a. BANNE 20% - 39,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 1,2% menurun (efektif 7,80% pa).

 b.  BANNE 40% - 59,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 1,1% menurun (efektif 7,15% pa).

 c.  BANNE 60% - 79,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,95% menurun (efektif  6,18% pa). 

 d. BANNE 80% - 99,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,80% menurun (efektif 5,20% pa). 

e. BANNE 100% ke atas dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,70% menurun (efektif 4,55% pa). 

2.Peminjam yang tidak memiliki Simpanan BANNE dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% : 

a. Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh)  bulan 

b. Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 36 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan 

Aturan Lain

1. Plafon pinjaman maksimal Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) 

2.Jaminan: 3.5.1. Jaminan simpanan atas nama anggota sendiri dan keluarga inti (suami-istri dan anak yang masih dalam tanggungan) 3.5.2. Jaminan tambahan berupa sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangi diatas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris. Biaya pengikatannya dibebankan ke anggota. 

3.Melampirkan proposal (rencana) penggunaan pinjaman dan mengisi format laporan keuangan usaha  

4.Usaha calon peminjam dikunjungi oleh staf CU untuk menilai kelayakan usaha. Setelah menggunakan pinjaman dari CU, usaha peminjam dikunjungi dan dipantau perkembangannya secara periodik oleh staf CU

Pinjaman Umum

Pinjaman Usaha Dagang Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Usaha Jasa

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Usaha Jasa Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Ziarah Rohani

Keterangan

Untuk membantu anggota yang ingin melaksanakan wisata atau ziarah rohani termasuk untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang Muslim

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan

Aturan Balas Jasa

1. Anggota yang memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman diatas Rp100.000.000,-  

b.  Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,- 

2. Peminjam yang tidak memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% : 

a. Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan 

b.  Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan 

Aturan Lain

1. Plafon pinjaman Ziarah Rohani maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

2. Peminjam memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI

Pinjaman Umum

Pinjaman Ziarah Rohani

Keterangan

Untuk membantu anggota yang ingin melaksanakan wisata atau ziarah rohani termasuk untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang Muslim

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan

Aturan Balas Jasa

1. Anggota yang memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman diatas Rp100.000.000,-  

b.  Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,- 

2. Peminjam yang tidak memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% : 

a.  Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan 

b. Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan 

Aturan Lain

1. Plafon pinjaman Ziarah Rohani maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 

2. Peminjam memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI

Pinjaman Umum

Pinjaman Ziarah Rohani

Keterangan

Untuk membantu anggota yang ingin melaksanakan wisata atau ziarah rohani termasuk untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang Muslim

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan

Aturan Balas Jasa

1. Anggota yang memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman diatas Rp100.000.000,-  

b.  Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,- 

2. Peminjam yang tidak memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% : 

a.  Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan 

b. Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan 

Aturan Lain

1. Plafon pinjaman Ziarah Rohani maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 

2. Peminjam memiliki Simpanan ZIARAH ROHANI

Pinjaman Umum

Pinjaman Ziarah Rohani Angsuran Tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PMT Rannuan Angsuran tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PMT Rannuan1

Keterangan

 Membangun kebiasaan menabung dan menciptakan modal simpanan anggota luar biasa dengan cara meminjam. Pinjaman ini menolong anggota luar biasa untuk merancang masa depannya sebelum  berusia 17 (tujuh belas) tahun atau menikah

Aturan Setor

 Pinjaman PMTR hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali, saudara kandung orang tua atau orang tua angkat (yang dibuktikan dengan akte pengangkatan anak) pada saat mendaftarkan anggota luar biasa. 

Aturan Balas Jasa

Jasa Pinjaman  1,2% menurun per bulan (efektif 7,80% p.a) dari saldo pinjaman

Aturan Lain

1.Plafon PMTR maksimal Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) 

2.Jangka waktu pengembalian minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan

3.PMTR bulan pertama (sebelum dilaporkan ke BKCU Kalimantan) belum dilindungi JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) BKCU Kalimantan

4.Anggota yang menunggak PMTR  sampai pada bulan kedua, simpanan RANNUAN anak yang bersangkutan ditarik untuk membayar pinjaman tersebut

5.Anggota yang sementara memiliki PMT atau pinjaman lainnya diperkenankan melakukan PMT RANNUAN

simpanan berjangka

ALANG SURA'

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

simpanan berjangka

ALANG SURA'

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

simpanan berjangka

ALANG SURA'

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

simpanan berjangka

ALANG SURA'

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

simpanan berjangka

ALANG SURA'

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Belum ada produk dalam kategori ini.