1. Peminjam memiliki Simpanan KENDARAAN BERMOTOR
2. Pembayaran dengan jasa pinjaman tetap (flat), jika pelunasan sebelum jangka waktu dikenakan perhitungan Jasa Pinjaman menurun dari saldo pinjaman awal setiap bulannya
3. Barang Jaminan:
a. Apabila pinjaman tersebut digunakan untuk membeli kendaraan baru maka BPKB kendaraan tersebut menjadi jaminan pinjaman dan harus disimpan di CU-SS dengan dilengkapi surat kuasa dari pemilik untuk menjaminkannya kepada CU-SS.
b. Apabila pinjaman digunakan untuk membeli kendaraan bekas maka yang menjadi barang jaminan adalah Sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangi di atas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris
4. BPKB akan dikembalikan kepada peminjam setelah saldo pinjaman setara dengan saldo simpanan yang dijaminkan.
5. BPKB atas nama peminjam.
6. Kendaraan baru tersebut wajib diasuransikan minimal 3 (tiga) tahun yang nominalnya akan ditambahkan pada pinjaman.
7. Pembelian kendaraan baru dilakukan dengan bekerjasama dengan dealer. Pembayaran kepada dealer dilakukan oleh Staf Kredit CUSS.
8. Apabila 2 (dua) bulan berturut-turut yang bersangkutan tidak membayar angsuran dan Jasa Pinjaman, maka kendaraan tersebut akan diamankan oleh pihak CU-SS.
9. Apabila 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengamanan, anggota yang bersangkutan belum datang juga membayar angsuran dan (BJS)pinjamannya, maka dilakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan jika terjadi kerusakan atas kendaraan tersebut, maka simpanan yang dijaminkan dipotong sesuai dengan nilai kerusakan.
10.Jika nilai pinjaman melebihi plafon JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) BKCU Kalimantan, maka kelebihan tersebut tidak dilindungi oleh JALINAN dan merupakan tanggungjawab ahli waris apabila peminjam meninggal dunia