Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Simpanan Banne

Simpanan Banne

Keterangan:

Simpanan BANNE merupakan simpanan anggota yang bertujuan untuk membangun modal usaha produktif atau modal kerja demi kesejahteraan masa depan.

Aturan Setor:
  1. Simpanan perdana minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila disetor secara tunai.
  2. Setoran tunai berikutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah dan maksimal sebesar Rp2.000.000,-(dua juta rupiah) dalam sebulan.
Aturan Tarik:
  1. Penarikan tunai tidak dapat diwakilkan
  2. Penarikan simpanan lebih dari sama dengan Rp1.000.000,- (satu juta) wajib melampirkan fotokopi KTP
Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Simpanan 1,75% p.a.
Aturan Lain:
  1. Simpanan BANNE dapat diisi dengan cara PMT
  2. Simpanan BANNE dapat menjadi jaminan atas pinjaman usaha produktif
  3. simpanan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan kepada pihak lain.
Simpanan Pokok

Simpanan Pokok

Keterangan:

Simpanan Pokok merupakan Simpanan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan

Aturan Setor:

Simpanan pokok disetor saat menjadi anggota sebesar 1.000.000

Aturan Tarik:

Selama menjadi anggota, Simpanan Pokok tidak dapat ditarik

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) Pokok  15% p.a, bagi anggota aktif

Aturan Lain:

Balas Jasa Simpanan (BJS) dibukukan setahun sekali setelah RAT ke Simpanan Pasallo. Balas Jasa Simpanan (BJS) secara otomatis digunakan untuk membayar iuran tahunan anggota berupa Iuran Pa’waimata, Iuran Kamalekean, Iuran Sipopa’di dan Iuran Sikanannaran. Saldo setelah membayar iuran-iuran tersebut dibukukan pada Simpanan Pasallo anggota yang bersangkutan

Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan:

Simpanan Wajib merupakan Simpanan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan

Aturan Setor:

. Simpanan Wajib Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bulan, per anggota

Aturan Tarik:

. Selama menjadi anggota, Simpanan Wajib tidak dapat ditarik

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS)  Wajib 15% p.a, bagi anggota aktif

Aturan Lain:

Balas Jasa Simpanan (BJS) dibukukan setahun sekali setelah RAT ke Simpanan Pasallo. Balas Jasa Simpanan (BJS) secara otomatis digunakan untuk membayar iuran tahunan anggota berupa Iuran Pa’waimata, Iuran Kamalekean, Iuran Sipopa’di dan Iuran Sikanannaran. Saldo setelah membayar iuran-iuran tersebut dibukukan pada Simpanan Pasallo anggota yang bersangkutan

Simpanan Mana

Simpanan Mana

Keterangan:

Simpanan MANA merupakan simpanan anggota yang bertujuan untuk membangun Simpanan hari tua demi kesejahteraan anggota. Simpanan MANA dapat menjadi warisan bagi anggota keluarga

Aturan Setor:

Setiap bulan anggota dapat menyetor dengan nominal minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp500.000,-. (lima ratus ribu rupiah)

Aturan Tarik:

Simpanan bersifat jangka panjang maka tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sampai usia 60 tahun. Penarikan sebelum berusia 60 tahun diberikan finalty sebesar 1% dari jumlah penarikan tunai. Penarikan yang dipindahkan ke simpanan lain tidak dikenakan finalty. Penarikan saat berusia 60 tahun ke atas tidak dikenakan finalty

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) 6% p.a bagi anggota aktif dan BJS 1.5% bagi anggota tidak aktif menabung

Aturan Lain:

1. Balas Jasa Simpanan (BJS) MANA anggota kurang lebih Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) langsung dimasukkan ke Simpanan PASALLO anggota setiap bulan

2. Anggota tidak dapat menambah setoran tunai lagi apabila telah mencapai saldo maksimal Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan BJS tetap 6%

Simpanan Rannuan

Simpanan Rannuan

Keterangan:

Simpanan RANNUAN merupakan simpanan masa depan bagi anak-anak sebagai anggota luar biasa

Aturan Setor:

Setoran tunai pada bulan berikutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Aturan Tarik:

Simpanan RANNUAN tidak dapat ditarik sebelum berumur 17 tahun. Apabila terjadi penarikan, maka dikenakan finalty 1% dari jumlah penarikan

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) RANNUAN sebesar 4,5% p.a

Aturan Lain:

Jika anggota tersebut sudah berumur 17 Tahun atau sudah menikah, maka anggota tersebut wajib mengikuti Pendidikan Dasar. Setelah itu secara otomatis simpanan RANNUAN-nya dialihkan langsung ke Simpanan MANA. Anggota tersebut kemudian diwajibkan juga mengikuti pendidikan Financial Literacy (Kecakapan Keuangan

Apabila orang tua yang bersangkutan keluar atau dikeluarkan, maka anggota luar biasa yang bersangkutan juga dikeluarkan sebagai anggota sesuai ketentuan yang berlaku

Penarikan simpanan RANNUAN hanya dapat dilakukan orang tua dengan melampirkan fotocopy KTP

Simpanan RANNUAN hanya dapat dijadikan jaminan Pinjaman Pendidikan oleh orang tua atau orang tua angkat yang bersangkutan sesuai dengan nama yang tertera di SPMA, kecuali yang telah dijaminkan sebelum dialihkan

Simpanan Matangkin

Simpanan Matangkin

Keterangan:

Simpanan MATANGKIN merupakan simpanan darurat untuk membantu anggota menyiapkan dana mengantisipasi kondisi ekonomi rumah tangga pada masa-masa sulit, yakni pemutusan hubungan kerja, sakit keras, anggota keluarga meninggal dunia, gagal panen, dan kena musibah/bencana

Aturan Setor:

Setoran bulanan minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Aturan Tarik:

Penarikan Simpanan MATANGKIN tidak dapat diwakilkan kecuali bila anggota yang bersangkutan dalam kondisi sakit keras dan atau kena musibah dengan ketentuan menyertakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai disertai foto copy KTP anggota tersebut dan orang yang dikuasakan. Jika penabungnya meninggal dunia maka penarikan dilakukan oleh ahli waris yang sah

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) MATANGKIN sebesar 3,5% p.a

Aturan Lain:

Anggota yang sudah mencapai saldo simpanan maksimal Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tidak dapat menambah secara tunai

Simpanan Pantanakan

Simpanan Pantanakan

Keterangan:

Simpanan PANTANAKAN merupakan simpanan untuk kebutuhan pendidikan bagi anggota yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa, dan bagi orang tua yang mempersiapkan tabungan untuk anaknya

Aturan Setor:

Setoran selanjutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perhari dan maksimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan yang dapat disetor pada jam kerja. 8.5. Balas Jasa Simpanan (BJS) PANTANAKAN 3% p.a 

Aturan Tarik:

Penarikan PANTANAKAN dapat dilakukan kapan saja untuk kepentingan pendidikan. Penarikan yang dilakukan oleh pelajar hanya dapat dilakukan atas persetujuan orang tua atau wali secara tertulis

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) PANTANAKAN 3% p.a

Aturan Lain:

Simpanan PANTANAKAN yang dibuka oleh orang tua bagi anaknya, orang tua ybs harus melampirkan Akte Kelahiran anaknya

Penarikan PANTANAKAN dapat dilakukan kapan saja untuk kepentingan pendidikan. Penarikan yang dilakukan oleh pelajar hanya dapat dilakukan atas persetujuan orang tua atau wali secara tertulis

Apabila yang bersangkutan berhenti atau dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi, maka diwajibkan menutup rekeningnya

Simpanan Passakke

Simpanan Passakke

Keterangan:

Simpanan PASSAKKE merupakan simpanan untuk membantu anggota mempersiapkan dana untuk kegiatan anggota pada Hari Raya Besar Keagamaan (seperti Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, Waisak, Galungan), Acara syukuran, Acara Adat dan Kegiatan Tour (wisata). 

Aturan Setor:

 Setoran berikutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perhari dan maksimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan dapat disetor setiap hari kerja

Aturan Tarik:

Penarikan PASSAKKE dapat dilakukan 14 hari menjelang hari pelaksanaan. Penarikan maksimal dilakukan 3 (tiga) kali dalam setahun

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) 2,5% p.a. 

Aturan Lain:

Simpanan perdana dan saldo minimal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Saldo maksimal PASAKKE sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

Simpanan Banua Sura

Simpanan Banua Sura

Keterangan:

Simpanan BANUA SURA merupakan simpanan perumahan untuk membantu anggota mempersiapkan dana pembangunan/renovasi rumah dan kepemilikan tanah

Aturan Setor:

Setoran bulanan minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) 3% p.a

Aturan Lain:

Simpanan perdana minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Anggota yang sudah mencapai saldo Simpanan BANUA SURA maksimal Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tidak dapat menambah secara tunai