Pinjaman Pertanian, Peternakan, Perikanan
Keterangan: Memberdayakan anggota dalam usaha produktif di bidang pertanian, holtikultura, rumput laut, peternakan dan perikanan yang ramah lingkungan (madarana lako daenan)
Aturan Setor: Jangka waktu pengembalian maksimal 24 (dua puluh empat) bulan
Aturan Balas Jasa: 1. Anggota yang memiliki Simpanan BANNE jangka waktu pengembalian maksimal 24 bulan dan dikenakan Jasa Pinjaman:
a. BANNE 20% - 39,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 1,15% menurun (efektif 7,48% pa).
b. BANNE 40% - 59,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 1,05% menurun (efektif 6,83% pa).
c. BANNE 60% - 79,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,90% menurun (efektif 5,85 % pa).
d. BANNE 80% - 99,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,75% menurun (efektif 4,88% pa).
e. BANNE 100% ke atas dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,65% menurun (efektif 4,23% pa).
2.Peminjam yang tidak memiliki Simpanan BANNE dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal 20%:
a.Jasa Pinjaman sebesar 1,35% menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) bulan
b. Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 24 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan
Aturan Lain: 1.Jaminan tambahan berupa sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangi di atas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris. Biaya pengikatannya dibebankan ke anggota
2.Peminjam mengisi format analisis keuangan dan analisis kelayakan usaha
3.Melampirkan proposal (rencana) penggunaan pinjaman
4.Usaha calon peminjam dikunjungi oleh staf CU untuk menilai kelayakan usaha. Setelah menggunakan pinjaman dari CU, usaha peminjam dikunjungi dan dipantau perkembangannya secara periodik oleh staf CU
5.Plafon pinjaman Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)