Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Simpanan Kendaraan Bermotor

Simpanan Kendaraan Bermotor

Keterangan:

Simpanan KENDARAAN BERMOTOR merupakan simpanan yang bertujuan membantu anggota untuk mempersiapkan dana kepemilikan kendaraan bermotor

Aturan Setor:

Setoran bulanan minimal Rp25.000 ,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan maksimal Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 

Aturan Tarik:

Anggota yang sudah mencapai saldo simpanan  maksimal Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tidak dapat menambah secara tunai. Anggota yang bersangkutan wajib meminjam untuk pengadaan kendaraan atau menarik simpanannya untuk pembelian kendaraan. 

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS)sebesar 3% p.a. dan dibukukan setiap akhir bulan

Aturan Lain:

Simpanan perdana minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). 

Simpanan Pasallo

Simpanan Pasallo

Keterangan:

Simpanan PASALLO merupakan simpanan harian untuk membantu anggota menyimpan dan menarik dana harian untuk kebutuhan rumah tangga serta transaksi secara elektronik (online)

Aturan Setor:

Penyetoran PASALLO tunai minimal Rp1.000,- (seribu rupiah). PASALLO dapat disetor atau ditarik kapan saja

Aturan Tarik:

1. Penarikan PASALLO diatas Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diminta untuk memberikan konfirmasi minimal dua hari sebelumnya

2.Penarikan PASALLO oleh staf untuk angsuran pinjaman dan kewajiban simpanan bulanan bagi anggota yang bersangkutan dilakukan secara otomatis yang dilengkapi dengan surat kuasa yang ditentukan masa berlakunya

3.Penarikan PASALLO oleh staf untuk transfer atau angsuran pinjaman dan kewajiban simpanan bulanan bagi anggota keluarganya (orang tua, pasangan, saudara, anak) wajib dibuktikan dengan surat kuasa yang ditentukan masa berlakunya atau SMS yang sudah diprint oleh staf yang bersangkutan. Otoritas transaksi ini oleh Manager dengan paraf pada SUK Pasallo

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan (BJS) 1% p.a. Balas Jasa Simpanan (BJS) sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan international

Aturan Lain:

1.Saldo PASALLO minimal Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan maksimal Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

2.Simpanan wajib dimiliki oleh setiap anggota. Simpanan perdana minimal Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)

3.Simpanan ini tidak dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman anggota

Pinjaman Modal Tabungan

Pinjaman Modal Tabungan

Keterangan:

Membangun kebiasaan menabung dan menciptakan modal simpanan anggota dengan cara meminjam terlebih dahulu. Pinjaman ini menolong anggota untuk menciptakan modal untuk masa depan dan pengembangan usaha produktif.

Aturan Setor:

Pinjaman Modal Tabungan dilakukan hanya pada saat menjadi anggota dengan maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian minimal 6 bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan

Aturan Balas Jasa:

Jasa Pinjaman  1,05% menurun per bulan (efektif 6,83% pa) dari saldo pinjaman

Aturan Lain:

1. Khusus bagi anggota baru yang masih berstatus mahasiswa hanya diperbolehkan melakukan PMT sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)

2.Pinjaman Modal Tabungan bulan pertama (sebelum dilaporkan ke BKCU Kalimantan) bagi anggota baru belum dilindungi JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) Puskopdit BKCU Kalimanta

3. Pinjaman Modal Tabungan (PMT) anggota lama  yang menunggak sampai dengan bulan ketiga, maka saldo simpanan MANA’ ditarik untuk menutupi seluruh pinjaman Modal Tabungan yang bersangkutan. Apabila Saldo simpanan MANA’ setelah ditarik habis, maka anggota yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan

4.Pinjaman Modal Tabungan (PMT) perdana yang menunggak bulan pertama dan kedua yang bersangkutan langsung dikeluarkan.

PMT Rannuan

PMT Rannuan

Keterangan:

 Membangun kebiasaan menabung dan menciptakan modal simpanan anggota luar biasa dengan cara meminjam. Pinjaman ini menolong anggota luar biasa untuk merancang masa depannya sebelum  berusia 17 (tujuh belas) tahun atau menikah

Aturan Setor:

 Pinjaman PMTR hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali, saudara kandung orang tua atau orang tua angkat (yang dibuktikan dengan akte pengangkatan anak) pada saat mendaftarkan anggota luar biasa. 

Aturan Balas Jasa:

Jasa Pinjaman  1,2% menurun per bulan (efektif 7,80% p.a) dari saldo pinjaman

Aturan Lain:

1.Plafon PMTR maksimal Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) 

2.Jangka waktu pengembalian minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan

3.PMTR bulan pertama (sebelum dilaporkan ke BKCU Kalimantan) belum dilindungi JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) BKCU Kalimantan

4.Anggota yang menunggak PMTR  sampai pada bulan kedua, simpanan RANNUAN anak yang bersangkutan ditarik untuk membayar pinjaman tersebut

5.Anggota yang sementara memiliki PMT atau pinjaman lainnya diperkenankan melakukan PMT RANNUAN

Pinjaman Usaha Dagang & Jasa

Pinjaman Usaha Dagang & Jasa

Keterangan:

 Memberdayakan anggota melalui penyediaan modal untuk pengembangan usaha dagang (menjangkau segala jenis usaha dagang) dan pengembangan usaha produktif yang bersifat jasa (salon, menjahit, dll) 

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan

Aturan Balas Jasa:

1.Anggota yang memiliki Simpanan BANNE jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan dan dikenakan Jasa Pinjaman: 

 a. BANNE 20% - 39,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 1,2% menurun (efektif 7,80% pa).

 b.  BANNE 40% - 59,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 1,1% menurun (efektif 7,15% pa).

 c.  BANNE 60% - 79,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,95% menurun (efektif  6,18% pa). 

 d. BANNE 80% - 99,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,80% menurun (efektif 5,20% pa). 

e. BANNE 100% ke atas dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,70% menurun (efektif 4,55% pa). 

2.Peminjam yang tidak memiliki Simpanan BANNE dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% : 

a. Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh)  bulan 

b. Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 36 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan 

Aturan Lain:

1. Plafon pinjaman maksimal Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) 

2.Jaminan: 3.5.1. Jaminan simpanan atas nama anggota sendiri dan keluarga inti (suami-istri dan anak yang masih dalam tanggungan) 3.5.2. Jaminan tambahan berupa sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangi diatas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris. Biaya pengikatannya dibebankan ke anggota. 

3.Melampirkan proposal (rencana) penggunaan pinjaman dan mengisi format laporan keuangan usaha  

4.Usaha calon peminjam dikunjungi oleh staf CU untuk menilai kelayakan usaha. Setelah menggunakan pinjaman dari CU, usaha peminjam dikunjungi dan dipantau perkembangannya secara periodik oleh staf CU

Pinjaman Pertanian, Peternakan, Perikanan

Pinjaman Pertanian, Peternakan, Perikanan

Keterangan:

Memberdayakan anggota dalam usaha produktif di bidang pertanian, holtikultura, rumput laut,  peternakan dan perikanan yang ramah lingkungan (madarana lako daenan)

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian maksimal 24 (dua puluh empat) bulan 

Aturan Balas Jasa:

1. Anggota yang memiliki Simpanan BANNE jangka waktu pengembalian maksimal 24 bulan dan dikenakan Jasa Pinjaman: 

a. BANNE 20% - 39,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 1,15% menurun (efektif 7,48% pa).

b. BANNE 40% - 59,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 1,05% menurun (efektif 6,83% pa).

c. BANNE 60% - 79,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,90% menurun (efektif  5,85 % pa). 

d. BANNE 80% - 99,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,75% menurun (efektif 4,88% pa). 

e. BANNE 100% ke atas dari pinjaman yang dicairkan dikenakan 0,65% menurun (efektif 4,23% pa). 

2.Peminjam yang tidak memiliki Simpanan BANNE dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20%:

a.Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat)  bulan 

b. Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 24 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan 

Aturan Lain:

1.Jaminan tambahan berupa sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangi di atas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris. Biaya pengikatannya dibebankan ke anggota

2.Peminjam mengisi format analisis keuangan dan analisis kelayakan usaha 

3.Melampirkan proposal (rencana) penggunaan pinjaman 

4.Usaha calon peminjam dikunjungi oleh staf CU untuk menilai kelayakan usaha. Setelah menggunakan pinjaman dari CU, usaha peminjam dikunjungi dan dipantau perkembangannya secara periodik oleh staf CU

5.Plafon pinjaman Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 

Pinjaman Kepemilikan Tanah & Rumah

Pinjaman Kepemilikan Tanah & Rumah

Keterangan:

Membantu kesejahteraan anggota yang hendak memiliki tanah perumahan, rumah, tanah perkebunan dan persawahan dengan memberikan pinjaman dengan Jasa Pinjaman  yang bersaing

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan

Aturan Balas Jasa:

1. Anggota yang memiliki Simpanan BANUA SURA minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman diatas Rp150.000.000,- sampai Rp200.000.000,- 

b.Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp150.000.000,- 

2.Peminjam yang tidak memiliki Simpanan BANUA SURA’ dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20%: 

a. Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan

b. Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 120 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan

Aturan Lain:

1. Plafon pinjaman Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 

2.Untuk pengembalian dengan Jasa Pinjaman tetap (flat) per bulan, jika pelunasan sebelum jangka waktu dikenakan perhitungan Jasa Pinjaman menurun dari saldo pinjaman awal setiap bulannya

3.Jaminan tambahan untuk pinjaman pembelian tanah adalah tanah dan sertifikat tanah tersebut. Jaminan diikat di notaris. Biaya notaris dibebankan kepada peminjam. 

4.Bagian kredit dapat meminta foto kopi rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan Bangunan, atau Slip Gaji bulan terakhir. 

5. Informasi mengenai harga, legalitas, kondisi dan lokasi tanah yang akan dibeli wajib disampaikan kepada Staf Kredit. Setelah itu Staf Kredit wajib mengadakan kunjungan ke lokasi. 

6. Jika nilai pinjaman melebihi plafon JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) BKCU Kalimantan, maka kelebihan tersebut tidak dilindungi oleh JALINAN dan merupakan tanggungjawab ahli waris apabila peminjam meninggal dunia. Ahli waris harus membuat/menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan dari ahli waris untuk menyelesaikan sisa pinjaman anggota tersebut (yang meninggal dunia). 

Pinjaman Pendidikan

Pinjaman Pendidikan

Keterangan:

Membantu anggota yang membutuhkan pembiayaan dalam bidang pendidikan.

Aturan Setor:

 1.Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan. 

2. Untuk jangka waktu pengembalian 60 (enam puluh) bulan dengan Jasa Pinjaman tetap (flat) per bulan, jika pelunasan sebelum jangka waktu dikenakan perhitungan Jasa Pinjaman menurun dari saldo pinjaman awal setiap bulannya

Aturan Balas Jasa:

1.Anggota yang memiliki Simpanan PANTA’NAKAN minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman diatas Rp50.000.000,- 

b. Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp50.000.000,- 

2.Peminjam yang tidak memiliki Simpanan PANTA’NAKAN dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% :

a. Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan  

b.Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan

Aturan Lain:

1.Pinjaman untuk bidang pendidikan diberikan kepada orang tua atau wali untuk membiayai pendidikan anggota keluarganya dengan dilengkapi rincian pembiayaan pendidikan yang dimaksud dan kepada anggota yang sudah mandiri untuk pembiayaan pendidikannya. 

2 Plafon pinjaman  maksimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pendidikan SMU/SMK dan maksimal sebesar Rp150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pendidikan tinggi yang dibuktikan dengan surat bukti kuliah di perguruan tinggi

3.Untuk jangka waktu pengembalian 60 (enam puluh) bulan dengan Jasa Pinjaman tetap (flat) per bulan, jika pelunasan sebelum jangka waktu dikenakan perhitungan Jasa Pinjaman menurun dari saldo pinjaman awal setiap bulannya. 

4.Bagian kredit dapat meminta foto kopi rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan bangunan, atau Slip Gaji bulan terakhir

Pinjaman Kesehatan

Pinjaman Kesehatan

Keterangan:

Membantu anggota yang membutuhkan pembiayaan dalam  bidang kesehatan. 

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan

Aturan Balas Jasa:

1.Anggota yang memiliki Simpanan MATANGKIN minimal 20% dari pinjaman dikenakan: 

a. Jasa Pinjaman 1,20% menurun (efektif 7,80% p.a) atau flat 0,65% per bulan untuk pinjaman diatas Rp50.000.000,-  

b.  Jasa Pinjaman 1,1% menurun (efektif 7,15% pa) atau flat 0,60% per bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp50.000.000,- 

2. Peminjam yang tidak memiliki Simpanan MATANGKIN dan memiliki Simpanan Kepemilikan Anggota dan MANA minimal  20% : 

a.  Jasa Pinjaman  sebesar 1,35%  menurun per bulan dari saldo pinjaman dengan jangka waktu maksimal 60 (enam puluh puluh)  bulan 

b.  Atau pembayaran 0.73% tetap (flat) selama 60 kali dengan catatan minimal 1 kali pembayaran dalam setiap bulan

Aturan Lain:

1.Pinjaman untuk bidang kesehatan hanya diberikan untuk pengobatan anggota keluarganya yang ada dalam daftar KK dan bukan untuk diri sendiri

2.Plafon pinjaman  maksimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

3.Bagian kredit dapat meminta foto kopi rekening listrik, rekening PDAM, Pajak Bumi dan bangunan, atau Slip Gaji bulan terakhir

4.Khusus pinjaman untuk kesehatan, perlindungan JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) BKCU Kalimantan dapat diberikan dengan persyaratan memasukkan bukti pembayaran dari Rumah Sakit dan surat pernyataan penggunaan pinjaman kesehatan